YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Jogja Corruption Watch (JCW) mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedua terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dkk, Oon Sihono dan Dandan Jaya Kartika.
Menurut JCW, tuntutan 3 tahun untuk Oon Nusihono dan 2 tahun untuk Dandan Jaya Kartika terlalu rendah dalam perkara dugaan suap pengurusan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.
"Tuntutan ringan oleh Lembaga Anti Rasuah terhadap terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika dapat berimplikasi serius, yakni semakin menjahuinya efek jera bagi pelaku korupsi khususnya pemberi suap," kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dkk yakni masing-masing terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun sementara terdakwa Dandan Jaya Kartika dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan" kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Dwi Prastyono.
Selain tuntutan pidana penjara selama tiga tahun, JPU KPK juga menuntut terdakwa Oon Nusihono pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa Oon Nusihono tetap ditahan.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika (dalam berkas terpisah) dituntut pidana selama dua tahun, denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
JPU KPK juga memerintahkan agar terdakwa Dandan Jaya Kartika tetap berada dalam tahanan.
Jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kedua terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan serta kedua mempunyai tanggungan keluarga salah satunya yakni belum pernah dihukum.
Sementara itu Hertanto selaku penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono mengatakan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya untuk membantah tuntutan jaksa pada kliennya.