Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang Mahasiswa Baru Hingga Milyaran Rupiah

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 09:10 WIB
Rektor Udayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang Mahasiswa Baru Hingga Milyaran
Rektor Udayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang Mahasiswa Baru Hingga Milyaran

AYOYOGYA.COM - Rektor Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Rektor Universitas Udayana tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun 2018 hingga 2022.

Melansir dari @asumsico melalui akun twitternya, I Nyoman Gde merupakan tersangka ke empat yang ditetapkan dalam kasus ini setelah sebelumnya tiga orang pejabat lainnya dari Universitas Udayana telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

Baca Juga: Neyl Masuk Bottom 3, Ini Hasil Top 8 Indonesian Idol 2023 Tadi Malam

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara)," ungkap Putu Agus, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Senin (13//3/2023).

Tiga tersangka sebelumnya dari Universitas Udayana yakni berinisial IKB, IMY dan NPS.

Meski sebelumnya Nyoman Gde Antara diperiksa sebagai saksi saja, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Porto vs Inter Milan Liga Champions 15 Maret 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

Para tersangka dugaan korupsi ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI dengan total keseluruhan pungutan mencapai Rp 3,8 Miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X