Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa modus pemalsuan dilakukan melalui beberapa tahapan: mulai dari pemalsuan label SNI, penggunaan logo BGN tanpa izin, hingga penyesatan konsumen dengan label asal produksi palsu.
Label Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan jaminan kualitas dan keamanan produk, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Pemalsuan label tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, pelaku juga menempelkan logo resmi BGN tanpa izin, sehingga menimbulkan kesan seolah produk tersebut merupakan bagian dari program MBG resmi.
“Penempelan logo BGN tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang menyesatkan masyarakat,” ujar Nanik.
Artikel Terkait
Menu MBG saat Ramadan Dinilai Minimalis, Kepala BGN Bahas Soal Kandungan Gizi
BGN Bantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Viral Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini
Lindungi Konsumen dari Pangan Berisiko, BGN Tingkatkan Kompetensi Penjamah Pangan
Program MBG Jadi Nyata, BGN Bangun Ribuan Pusat Layanan Gizi di Seluruh Indonesia
Ombudsman Apresiasi Komitmen BGN Bangun Zona Integritas Sejak Dini
Setiap Piring Diawasi! BGN Pastikan Program MBG Transparan Lewat Laporan Visual Terpadu
Aturan Baru BGN: SPPG Tak Boleh Dibangun Dekat TPA, Ini Alasan dan Standarnya
BGN Dorong Standar Keamanan Pangan Melalui Bimbingan Teknis Nasional
Program MBG Harus Bebas Masalah! BGN Ingatkan SPPG Soal Akuntabilitas