Polisi Usut Asal Ompreng MBG Palsu, BGN Tegaskan Standar SS 304 Wajib

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 08:53 WIB
Polisi Usut Asal Ompreng MBG Palsu, BGN Tegaskan Standar SS 304 Wajib
Polisi Usut Asal Ompreng MBG Palsu, BGN Tegaskan Standar SS 304 Wajib

Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa modus pemalsuan dilakukan melalui beberapa tahapan: mulai dari pemalsuan label SNI, penggunaan logo BGN tanpa izin, hingga penyesatan konsumen dengan label asal produksi palsu.

Label Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan jaminan kualitas dan keamanan produk, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Pemalsuan label tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan.

Selain itu, pelaku juga menempelkan logo resmi BGN tanpa izin, sehingga menimbulkan kesan seolah produk tersebut merupakan bagian dari program MBG resmi.

“Penempelan logo BGN tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang menyesatkan masyarakat,” ujar Nanik.



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X