AYOYOGYA.COM -- Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah wajib menjaga dan mematuhi pedoman umum tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan akuntabel, efisien, serta transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, meskipun pelaksanaan MBG di berbagai daerah telah menunjukkan kemajuan signifikan, penguatan aspek tata kelola tetap menjadi prioritas utama lembaga.
“Program ini menyentuh banyak aspek, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi,” ujar Hida di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
“Karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi pedoman umum tata kelola MBG agar semua proses berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tata kelola MBG mencakup mekanisme rantai pasok bahan pangan, standar kebersihan dan keamanan pangan, pencatatan logistik, serta pelaporan kegiatan harian di setiap wilayah.
Penerapan yang konsisten akan menjadi dasar bagi peningkatan mutu gizi sekaligus pengawasan publik terhadap pelaksanaan program.
“SPPG memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksana. Jika tata kelola di lapangan tertib, maka manfaat program akan terasa lebih luas dan kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi,” tambahnya.
BGN juga memastikan akan terus melakukan pendampingan dan supervisi melalui Koordinator Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil), termasuk evaluasi rutin setiap bulan untuk menjaga keseragaman standar antarwilayah.
Dengan penguatan tata kelola ini, BGN berharap pelaksanaan MBG tidak hanya memberikan manfaat gizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh praktik pengelolaan program publik yang transparan dan berintegritas.
Artikel Terkait
Marak Kasus Siswa Keracunan Makanan dari MBG, Kepala BGN Sebut SPPG yang akan Menanggung Biaya Pengobatan
Menu MBG saat Ramadan Dinilai Minimalis, Kepala BGN Bahas Soal Kandungan Gizi
BGN Bantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya
Viral Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini
Lindungi Konsumen dari Pangan Berisiko, BGN Tingkatkan Kompetensi Penjamah Pangan
Program MBG Jadi Nyata, BGN Bangun Ribuan Pusat Layanan Gizi di Seluruh Indonesia
Ombudsman Apresiasi Komitmen BGN Bangun Zona Integritas Sejak Dini
Setiap Piring Diawasi! BGN Pastikan Program MBG Transparan Lewat Laporan Visual Terpadu
Aturan Baru BGN: SPPG Tak Boleh Dibangun Dekat TPA, Ini Alasan dan Standarnya
BGN Dorong Standar Keamanan Pangan Melalui Bimbingan Teknis Nasional