Viral Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 15:02 WIB
Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan Bocor di Sosial Media, Kepala BGN Berikan Penjelasan  (instagram.com/badangizinasional.ri)
Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan Bocor di Sosial Media, Kepala BGN Berikan Penjelasan (instagram.com/badangizinasional.ri)

AYOYOGYA.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan segera dibayarkan.

Ia mengatakan bahwa proses pembayaran akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, setelah pihaknya menemukan solusi untuk kendala yang terjadi.

"Kemudian terkait dengan isu gaji. Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tiga bulan, baru akan kita bayarkan minggu depan," ujar Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

Baca Juga: Tembus 112.385 Pelanggan Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta Hingga Hari ke-6 Angleb 2025! Masih Tersedia 93 Ribu Tiket KA Lebaran!

Dadan menjelaskan bahwa pembayaran gaji sempat terkendala karena status kepegawaian SPPI yang masih belum tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu, pagu anggaran belum bisa digunakan untuk membayar gaji mereka secara langsung, meskipun sebenarnya anggaran tersebut sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mengatasi masalah ini, Dadan memutuskan menggunakan mekanisme pembayaran dari anggaran "jasa lainnya", yang memungkinkan SPPI diperlakukan seperti konsultan eksternal dalam sistem keuangan negara.

Dengan mekanisme ini, pembayaran akan dilakukan secara kolektif menggunakan sistem supplier 6, di mana seluruh penerima gaji akan dimasukkan dalam satu daftar pembayaran.

Baca Juga: KAI Daop 6 Pastikan Perjalanan Mudik Lebaran Berjalan Selamat, Nyaman dan Menyenangkan

"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu. Istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing (SPPG)," jelas Dadan pada Minggu 23 Maret 2025.

Menurutnya, jika semua berjalan lancar, gaji akan masuk ke rekening para staf dalam waktu dua hari setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diproses.

"Bila Senin bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) secara normal, akan masuk ke rekening masing-masing penerima dua hari setelahnya, berarti Rabu," ungkapnya.

Meski begitu, Dadan menyebut ada kemungkinan pembayaran mengalami sedikit hambatan jika nilai total gaji yang harus dibayarkan melebihi Rp1 triliun. 

Dalam hal ini, pihaknya akan meminta dispensasi ke KPPN dan kantor pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X