AYOYOGYA.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan segera dibayarkan.
Ia mengatakan bahwa proses pembayaran akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, setelah pihaknya menemukan solusi untuk kendala yang terjadi.
"Kemudian terkait dengan isu gaji. Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tiga bulan, baru akan kita bayarkan minggu depan," ujar Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.
Dadan menjelaskan bahwa pembayaran gaji sempat terkendala karena status kepegawaian SPPI yang masih belum tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, pagu anggaran belum bisa digunakan untuk membayar gaji mereka secara langsung, meskipun sebenarnya anggaran tersebut sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk mengatasi masalah ini, Dadan memutuskan menggunakan mekanisme pembayaran dari anggaran "jasa lainnya", yang memungkinkan SPPI diperlakukan seperti konsultan eksternal dalam sistem keuangan negara.
Dengan mekanisme ini, pembayaran akan dilakukan secara kolektif menggunakan sistem supplier 6, di mana seluruh penerima gaji akan dimasukkan dalam satu daftar pembayaran.
Baca Juga: KAI Daop 6 Pastikan Perjalanan Mudik Lebaran Berjalan Selamat, Nyaman dan Menyenangkan
"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu. Istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing (SPPG)," jelas Dadan pada Minggu 23 Maret 2025.
Menurutnya, jika semua berjalan lancar, gaji akan masuk ke rekening para staf dalam waktu dua hari setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diproses.
"Bila Senin bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) secara normal, akan masuk ke rekening masing-masing penerima dua hari setelahnya, berarti Rabu," ungkapnya.
Meski begitu, Dadan menyebut ada kemungkinan pembayaran mengalami sedikit hambatan jika nilai total gaji yang harus dibayarkan melebihi Rp1 triliun.
Dalam hal ini, pihaknya akan meminta dispensasi ke KPPN dan kantor pusat.
Artikel Terkait
TASPEN Hadirkan Manfaat Ramadan melalui Program TJSL di Kota Surakarta
Pupuk Dinosaurus Diklaim Mampu Tingkatkan Hasil Panen hingga 30 Persen
Menyoal Konten Willie Salim yang Viral, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam