Para tersangka untuk sementara ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain senjata tajam, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah motor.
Para tersangka untuk sementara ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain senjata tajam, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah motor.
Artikel Terkait
Cegah Klitih dan Kekerasan Jalanan dengan Psikoedukasi, Begini Caranya
Cegah Klitih dan Kekerasan Anak Jalanan Pakai Barata, Ini Penjelasannya!
Viral Video Klitih Di Km 0 Jogja, Polda DIY Angkat Bicara : Korban Belum Memberi Laporan