JCW Ingatkan KPK soal Masa Tahanan Tiga Tersangka Dugaan Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 15:00 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) tersangka kasus dugaan suap perizinan apartemen. (Istimewa)
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) tersangka kasus dugaan suap perizinan apartemen. (Istimewa)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani berkas perkara dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta terhadap ketiga tersangka yakni Haryadi Suyuti (mantan Wali Kota Yogyakarta) Nur Widhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Perintah Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi yang juga orang kepercayaan Haryadi Suyuti untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta agar segera disidangkan.

Baca Juga: Ini Catatan JCW Atas Sidang Kasus Suap Perizinan Apartemen yang Libatkan Wali KotaJogja, Haryadi Suyuti

"Karena jika dihitung sejak ditangkap tanggal 2 Juni 2022 dan dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juni 2022, maka berdasar KUHAPidana masa penahanan ketiga tersangka akan habis (120 hari) jatuh pada hari Senin 3 Oktober 2022 mendatang," jelas Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW dalam siaran pers Kamis (29/9/2022).

Diharapkan jangan sampai ketiga tersangka ini dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK demi hukum karena masa tahanan telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Sementara berkas belum dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta.

Jika nantinya benar ketiga tersangka ini bebas dari tahanan demi hukum (masa tahanan habis), bukan berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Baca Juga: Dugaan KPK: Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Jogja  

Artinya penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas tersebut, JPU wajib melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (Pasal 52 ayat (1) UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk segera disidangkan.

Padahal, dua terdakwa yakni masing-masig Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate Summarecon Agung, Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT.Java Orient Property (JOP) telah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jika kita ingat masa penahanan duluan HS, Dkk (ditahan sejak 3 Juni 2022) daripada Dandan Jaya Kartika (ditahan sejak 22 Juli 2022) namun Dandan Jaya Kartika berkas perkaranya telah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Bakal Makin Lama di Sel, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Ada Apa?

Dikhawatirkan jika nanti dibebaskan dari rutan KPK demi hukum karena masa penahanan habis dan tidak dapat diperpanjang, maka dikhawatirkan akan dapat mempengaruhi orang-orang yang dijadikan saksi dipersidangan nantinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X