Ini Catatan JCW Atas Sidang Kasus Suap Perizinan Apartemen yang Libatkan Wali KotaJogja, Haryadi Suyuti

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi Apartemen di Yogyakarta (istimewa)
Ilustrasi Apartemen di Yogyakarta (istimewa)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Sidang kasus dugaan korupsi berupa suap atas perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Head Of Goverment Relation/Vice Prisident PT. Summarecon Agung Tbk dan terdakwa Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Properti kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (19/09/2022).

Terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika berada di Rutan KPK didampingi salah seorang penasehat hukum sementara majelis hakim, tim JPU dan tim penasehat hukum terdakwa lainnya berada di ruang Garuda PN Yogyakarta.

Baca Juga: Dugaan KPK: Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Jogja  

Sidang yang dipimpim oleh Ketua Hakim Majelis Muh. Djauhar Setyadi ini menghadirkan tujuh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Ketujuh orang saksi tersebut adalah Hari Satya Wacana (Kepala DPUPK Pemerintah Kota Yogyakarta), Nindyo Dewanto (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta), Herman Nagaria selaku Direktur Property Development PT. Summarecon Agung Tbk, Sharif Benyamin selaku Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon AgungbTbk, Vincentius Vandi Artha (Jogja Bike Gallery), Egrie Inofitri Junia Sari (pemilik mobil Volkwagen Scirocco 2000 cc dan Santoso Tandyo (showroom jual beli mobil bekas).

Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) dalam siaran pers Selasa (20/9/2022) menyoroti persidangan kasus dugaan korupsi berupa suap atas perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Apartemen Royal Redhaton Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Bakal Makin Lama di Sel, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Ada Apa?

Menanggapi persidangan lanjutan ini, JCW memberikan dua catatan kritis untuk kepala daerah termasuk Penjabat di Kota Yogyakarta dan Penjabat di Kabupaten Kulonprogo sebagai bahan koreksi serta perbaikan khususnya dalam hal pengurusan perizinan.

Pertama, adanya dugaan peran dominan dari seorang ajudan, sekreratis pribadi (Sespri) atau asisten pribadi (Aspri) kepala daerah. Karena apa yang disampaikan oleh seorang Sespri itu dianggap merupakan perintah langsung dari kepala daerah. Yang harus ditindaklanjuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Dalam persidangan kemarin, Hari Satyawacana selaku kepala DPUPKP Kota Yogyakarta mengaku terus ditekan melalui telepon secara berulang oleh Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti. Kepala DPUPKP ini menganggap apa yang disampaikan oleh Triyanto Budi Yuwono merupakan perintah langsung dari Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta saat itu.

Baca Juga: Jelang Sebulan Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan Ingatkan ASN akan Hal Ini

Catatan kedua, meskipun pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) namun belum menjamin telah bebas dari persoalan korupsi. Tujuan dari sistem OSS sejatinya baik yakni dapat menghindar investor dari pungutan liar atau suap-menyuap yang selama ini terjadi akibat berusaha langsung berhubungan tatap muka dengan pemerintah daerah atau dinas terkait masalah perizinan.

Salah satu fakta persidangan yang terungkap adalah salah satu penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono menyampaikan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp.50 juta kepada Nurwidihartana sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Pemerintah Kota Yogyakarta.

Setelah uang diberikan, pendaftaran permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton baru diterima. Tentunya hal ini perlu dikonfrontir oleh Kepala DPMPST Nurwidihatana soal dugaan pemberian uang sejumlah Rp. 50 juta tersebut dipersidangan berikutnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X