Bawaslu Sleman hanya berwenang menerima aduan dan menyampaikan aduan tersebut ke KPU Sleman.
Bawaslu berharap KPU Sleman dapat menindaklanjuti dan menyampaikan hal ini ke parpol yang bersangkutan.
“Prosesnya akan tetap kami kawal,” ujarnya.
Karim menambahkan, Bawaslu Sleman terus mengimbau masyarakat agar segera mengadu ke Bawaslu Sleman, jika identitasnya dicatut oleh parpol.
"Kepada parpol, kami imbau agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya,” tandas Karim.
Artikel Terkait
Ramai Dugaan Politik Uang, Bawaslu Bantul Diberi Kerupuk Melempem
Bawaslu DIY Kewalahan, Hasil Tes Swab 38 Pengawas TPS Tak Keluar
Reaksi Bawaslu Sleman Soal APK Masih Terpasang Saat Pemungutan Suara
Bawaslu Sleman Respons Dugaan Pelanggaran Surat Suara
Pemilu 2024, Ini Kesiapan Bawaslu Kabupaten Sleman