Mendadak! Belasan Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman, Ini Sebabnya

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 10:00 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belasan orang di Sleman mengadu ke Bawaslu setempat karena nama mereka dicatut sebagai anggota Parpol. (Istimewa)
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Belasan orang di Sleman mengadu ke Bawaslu setempat karena nama mereka dicatut sebagai anggota Parpol. (Istimewa)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM- Dicatut namanya sebagai anggota partai politik (Parpol), sebanyak 16 orang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Belasan orang ini mengadukan apa yang dialaminya ke Bawaslu Sleman karena merasa tidak terima, nama dan NIK dicatut parpol sebagai anggota.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, aduan itu diterima oleh pihaknya sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu.

"Warga yang merasa dicatut namanya juga telah mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sana tertera nama dan NIK mereka," kata Arjuna, Selasa (13/9/2022), dikutip dari SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com.

Aduan dari masyarakat berjumlah 16 itu berasal dari tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: 2 Oknum Pegawai Bawaslu Depok Diduga Tilap Dana Hibah Hingga Rp1,1 M

Banyaknya pengaduan yang diterima atas keberatan tersebut, berbeda-beda masing-masing kapanewon. Ada yang terdapat hanya satu aduan, ada pula yang berjumlah tiga aduan.

"Ada tiga aduan lagi yang masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” imbuhnya.

Ia menyebut, sebanyak 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik.

"Warga yang mengadu ini, mereka berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa, karyawan swasta dan mahasiswa," lanjut Arjuna.

Data ini selanjutnya disampaikan Bawaslu kepada KPU Sleman, agar nantinya KPU Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyatakan, aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini penting, karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak 2024.

“Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id. Ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Konsentrasi Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X