Sultan HB X Ditetapkan Jadi Calon Gubernur DIY Periode 2022-2027

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 16:05 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X  (Humas Pemda DIY)
Sri Sultan Hamengku Buwono X (Humas Pemda DIY)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Sri Sultan Hamengku Buwono X telah ditetapkan sebagai calon Gubernur DIY oleh DPRD DIY.

Sri Sultan HB X menjadi calon Gubernur DIY untuk periode 2022-2027.

Sebelum penetapan ini, sudah dilakukan verifikasi terhadap dokumen penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY oleh DPRD DIY.

Baca Juga: Rapimnas Gerindra Akan Tanyakan Kesediaan Prabowo Jadi Capres, Nama Cawapres Akan Dibahas Kemudian

Menurut hasil verifikasi, seluruh berkas tersebut dinyatakan memenuhi syarat oleh Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY.

Melansir dari Republika, Wakil Ketua Pansus, Huda Tri Yudiana mengatakan, tidak perlu adanya perbaikan terhadap berkas penetapan calon gubernur/wakil gubernur yang sudah diserahkan ke DPRD DIY.

Verifikasi ini diikuti dengan penyusunan hasil verifikasi dan pembuatan berita acara penetapan Gubernur/Wakil Gubernur pada 26 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Ricuh Suporter di Jogja, Gibran Minta Manajemen Persis Solo Blacklist Oknum yang Terlibat

Berita acara penetapan, katanya, didasarkan atas UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Paling lambat tujuh hari setelah verifikasi berkas, dilakukan berita acara penetapan yang jatuh pada hari ini (26 Juli)," kata Huda yang juga Wakil Ketua DPRD DIY tersebut pada Selasa, 26 Juli 2022.

Hasil berita acara disampaikan langsung kepada ketua pansus untuk ditandatangani di hari yang sama.

Baca Juga: Etika Ketika Berkunjung ke Tempat Baru

Dengan ditandatanganinya berita acara itu, Sultan sah ditetapkan menjadi calon Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X menjadi calon Wakil Gubernur DIY.

Huda menjelaskan, setelah berita acara ditandatangani, maka pada 29 Juli nanti dilaporkan ke pimpinan DPRD dalam bentuk surat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X