Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini: Selasa, 26 Juli 2022, Ada 5 Titik yang Bisa Dikunjungi

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 04:30 WIB
(Ilustrasi) Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini: Selasa, 26 Juli 2022 (Pixabay)
(Ilustrasi) Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini: Selasa, 26 Juli 2022 (Pixabay)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Selasa, 26 Juli 2022.

Anda bisa menggunakan jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Selasa, 26 Juli 2022, untuk mempermudah Anda dalam proses perpanjangan SIM.

Dengan mengunjungi titik sesuai jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Selasa, 26 Juli 2022, Anda tidak perlu ke Satpas Polres jika hanya untuk keperluan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Rawon Khas Jawa Timur, Segar dan Lezat

Namun, perlu digaris bawahi, SIM yang bisa diperpanjang hanyalah SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM tersebut terlanjur habis, maka Anda tetap harus mengurus pengajuan penerbitan SIM baru di Satpas Polres terdekat.

Baca Juga: Doa Agar Luka Cepat Sembuh, Bisa untuk Luka Berat, Luka Ringan, atau Bisul

Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Selasa, 26 Juli 2022

1. Simling di Qhomemart Janti Ringroad Timur mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai (diselenggarakan oleh Ditlantas Polda DIY).

2. Simmade di Halaman Kelurahan Ambarketawang Gamping mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai (diselenggarakan oleh Satlantas Polres Sleman)

3. Simmade di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai (diselenggarakan oleh Satlantas Polres Gunung Kidul).

4. Simling di Puro Pakualaman mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai (diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Yogyakarta).

5. Simmade di Depan Puskesmas Lama Temon mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB (diselenggarakan oleh Satlantas Polres Kulon Progo).

Baca Juga: Doa Menghilangkan Jerawat Menurut Islam Ini Bisa Diamalkan Bagi Para Acne Fighter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Ditlantas Polda DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X