Terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri, kata Emma, juga diwajibkan untuk mengikuti aturan dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri juga diharuskan sudah mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Kembali Berlatih di Stadion Mandala Krida, Pelatih PSIM Mulai Siapkan Tim Jelang Lawan Persebaya
Emma melanjutkan, pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga (vaksin booster).