AYOYOGYA.COM - Sejumlah daerah kini mulai diberlakukan kembali tilang manual.
Tak terkecuali Yogyakarta yang kini juga mulai diberlakukan kembali tilang manual.
Mengutip dari akun @humasjogja di instagram, Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca Juga: Rekomendasi 3 Restoran Pinggir Pantai Ciamik di Yogyakarta, Siap Kenyang Sambil Healing Nih!
Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Ada pun sejumlah pelanggran lalu lintas yang diberlakukan tilang manual.
Berikut daftar 12 pelanggaran lalu lintas tilang manual di Yogyakarta yang perlu Anda perhatikan saat berkendara.
1. Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp 1 juta)
Baca Juga: Siran Langsung Indosiar Live Streaming PSS Sleman vs Barito Putera, Bukan di NobarTV atau Score808
2. Bonceng lebih dari 2 orang (denda maksimal Rp 250 ribu)
3. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu)
4. Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp 500 ribu)
5. Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp 250 ribu)
Baca Juga: Download Video YouTube ke MP3 Bukan di Savefrom, MP3Juice, YTMP3, Download Legal di Sini Saja