AYOYOGYA.COM - Tilang manual kini mulai diberlakukan lagi.
Pemberlakukan tilang manual ini pun sudah mulai dilakukan kembali dibeberapa daerah meski sebelumnya tilang elektronik sudah marak diberlakukan di berbagai wilayah.
Diketahui pemberlakuan tilang manual ini kembali dilakukan khususnya untuk tempat yang belum dapat terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Download Lagu Tega dari Tiara Andini Versi MP3 Mudah Simpel, Begini Caranya
Sehingga tentunya tidak semua daerah akan memberlakukan kembali tilang manual ini.
Adapun beberapa pelangaran yang perlu Anda waspadai dan ketahui besaran jumlah denda maksimalnya.
Daftar 12 pelanggaran dan jumlah denda maksimalnya
1. Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1 juta
Baca Juga: Loker Area Jogja, Dibutuhkan Segera Untuk Posisi Terapis, Link Pendaftaran Cek di Sini
2. Berboncengan lebih dari 2 orang, denda maksimal Rp 250 ribu
3. Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750 ribu
4. Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu
5. Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu
Artikel Terkait
Ini Akibat Jika Cueki Surat Tilang Elektronik
Besok 4 Lokasi di DIY Terapkan Tilang Elektronik
Sehari, Polda DIY Catat 30 Pelanggaran Tilang Elektronik
Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Polres Sleman Tak Segan Tilang Travel Gelap Bermuatan Pemudik
Penasaran Pernah Kena Tilang Elektronik atau Belum, Ini 5 Cara Cek ETLE untuk Wilayah DIY
Tak Ada Lagi Tilang di Tempat, Ini Alur Mekanisme ETLE Mobile di Sleman
Kena Tilang Elektronik, Cek di Sini Alur Mekanisme Penerapan ETLE Mobile
Banyak Pengemudi Langgar Lalu Lintas, Kapolri Kembali Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual
HATI-HATI! Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 12 Pelanggaran Hingga Besaran Dendanya