HATI-HATI! Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 12 Pelanggaran Hingga Besaran Dendanya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 20:40 WIB
Besaran denda tilang manual pelanggaran tidak pakai helm SNI dan ciri-ciri helm yang sesuai standar/ (Instagram @tmcpoldametro)
Besaran denda tilang manual pelanggaran tidak pakai helm SNI dan ciri-ciri helm yang sesuai standar/ (Instagram @tmcpoldametro)

AYOYOGYA.COM - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual usai sebelumnya tilang elektronik sudah marak diberlakukan di berbagai wilayah.

Kembalinya pemberlakuan tilang manual ini dilakukan khususnya untuk tempat yang belum dapat terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut daftar 12 pelanggaran dan jumlah denda maksimalnya.

Baca Juga: Harta Capres Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Sumbernya dari Mana Saja? Jadi yang Terkaya?

1. Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1 juta

2. Berboncengan lebih dsri 2 orang, denda maksimal Rp 250 ribu

3. Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750 ribu

4. Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu

Baca Juga: Masih Berseteru dengan Anaknya, Nikita Mirzani Nangis Ingat Lolly: Apa Ya Dosa Gue?

5. Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu

6. Melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu

7. Melampaui batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 7590 ribu

Baca Juga: Link Video Syur 47 Detik Diduga Milik RK Tersebar, Rebecca Klopper Lapor ke Bareskrim Polri!

Halaman:

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X