AYOYOGYA.COM - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual usai sebelumnya tilang elektronik sudah marak diberlakukan di berbagai wilayah.
Kembalinya pemberlakuan tilang manual ini dilakukan khususnya untuk tempat yang belum dapat terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut daftar 12 pelanggaran dan jumlah denda maksimalnya.
Baca Juga: Harta Capres Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Sumbernya dari Mana Saja? Jadi yang Terkaya?
1. Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1 juta
2. Berboncengan lebih dsri 2 orang, denda maksimal Rp 250 ribu
3. Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750 ribu
4. Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu
Baca Juga: Masih Berseteru dengan Anaknya, Nikita Mirzani Nangis Ingat Lolly: Apa Ya Dosa Gue?
5. Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu
6. Melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu
7. Melampaui batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 7590 ribu
Baca Juga: Link Video Syur 47 Detik Diduga Milik RK Tersebar, Rebecca Klopper Lapor ke Bareskrim Polri!
Artikel Terkait
Bisa Tembus Kaca Mobil, Kamera Tilang Elektronik Terpasang di 4 Titik DIY
Ini Akibat Jika Cueki Surat Tilang Elektronik
Besok 4 Lokasi di DIY Terapkan Tilang Elektronik
Sehari, Polda DIY Catat 30 Pelanggaran Tilang Elektronik
Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Polres Sleman Tak Segan Tilang Travel Gelap Bermuatan Pemudik
Penasaran Pernah Kena Tilang Elektronik atau Belum, Ini 5 Cara Cek ETLE untuk Wilayah DIY
Tak Ada Lagi Tilang di Tempat, Ini Alur Mekanisme ETLE Mobile di Sleman
Kena Tilang Elektronik, Cek di Sini Alur Mekanisme Penerapan ETLE Mobile
Banyak Pengemudi Langgar Lalu Lintas, Kapolri Kembali Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual