SLEMAN, AYOYOGYA.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Korlantas saat ini sudah tidak menerapkan tilang di tempat.
Adapun penindakan dilakukan secara eletronik dimana atau e-tilang dengan penempatan kamera-kamera di lampu lalu lintas. Termasuk juga dengan menggunakan ETLE atau e-tilang secara mobile.
Namun, terkadang masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa e-tilang bisa dilakukan secara mobile dimana petugas kepolisian secara dinamis bergerak di lapangan dan langsung mendokumentasikan jika ditemukan pelanggaran.
Maka dari itu, tidak ada salahnya Anda mengetahui alur dan mekanisme ETLE mobile yang diterapkan polisi.
Baca Juga: Penasaran Pernah Kena Tilang Elektronik atau Belum, Ini 5 Cara Cek ETLE untuk Wilayah DIY
Mengutip akun Instagram @satlantas_sleman, Rabu (16/11/2022), alur mekanisme ETLE mobile ini memuat urutan ketika polisi menemukan pelanggaran di jalan lalu mendokumentasikannya hingga kewajiban pelanggar tersebut membayar tilang mereka.
Berikut ini 5 alur mekanisme ETLE mobile:
1. petugas menemukan pelanggaran di lapangan, kemudian mengambil gambar dan mengirim media bukti barang bukti ke posko ETLE Satlantas setempat (dalam hal ini Satlantas Polresta Sleman)
2. operator mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri
3. petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor
4. penerima surat memiliki batas 15 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi dengan membawa blanko 'lampiran surat' ke posko ETLE Satlantas setempat (dalam hal ini Satlantas Polresta Sleman)
5. apabila tidak menginformasikan dalam waktu 15 hari, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.
Selain itu, masyarakat juga perlu menyimpan nomor kontak layanan aduan tilang jika sewaktu-waktu diperlukan.
Adapun nomor kontak layanan aduan tilang satlantas Polresta Sleman ada di 0815-5826-1516.
Baca Juga: Capai Kesetaraan Gender di G20, Chair W20 Minta Rutinitas dan Pantauan Berkala
Seperti diketahui, saat ini beberapa ruas jalan di Indonesia telah diberlakukan tilang elektronik atau e-tilang bagi jenis kendaraan roda empat maupun roda dua.
Regulasi ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang bisa dikenai e-tilang, antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel dan melanggar batas kecepatan.
Artikel Terkait
Jadwal Pemadaman Bergilir Jogja Hari Ini dan Besok, 16 dan 17 November 2022: Cek Lokasi di Mana Saja
Pakar Goepolitik Sebut KTT G20 Beri Implikasi bagi Indonesia dan Dunia, Ini Penjelasannya
Mengenal Sosok Pencipta Lagu Sang Surya, Djarnawi Hadikusuma di Muktamar Muhammadiyah
Post Summit W20 di Bali, Presidensi India Diminta Lanjutkan Isu Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Rekomendasi Tempat Wisata Dekat Stadion Manahan Solo, Venue Pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah