9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, denda maksimal Rp 250 ribu
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, denda maksimal Rp 250 ribu
11. Mengemudi tidak wajar, denda maksimal Rp 750 ribu
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB Palsu, denda maksimal Rp 500 ribu.
Ada pun pemberlakuan tilang manual kembali ini berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual dihentikan.
Penghapusan tilang manual di sejumlah daerah tersebut malah membuat terjadinya peningkatan pelanggaran terutama titik lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE. ***
Artikel Terkait
Bisa Tembus Kaca Mobil, Kamera Tilang Elektronik Terpasang di 4 Titik DIY
Ini Akibat Jika Cueki Surat Tilang Elektronik
Besok 4 Lokasi di DIY Terapkan Tilang Elektronik
Sehari, Polda DIY Catat 30 Pelanggaran Tilang Elektronik
Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Polres Sleman Tak Segan Tilang Travel Gelap Bermuatan Pemudik
Penasaran Pernah Kena Tilang Elektronik atau Belum, Ini 5 Cara Cek ETLE untuk Wilayah DIY
Tak Ada Lagi Tilang di Tempat, Ini Alur Mekanisme ETLE Mobile di Sleman
Kena Tilang Elektronik, Cek di Sini Alur Mekanisme Penerapan ETLE Mobile
Banyak Pengemudi Langgar Lalu Lintas, Kapolri Kembali Izinkan Korlantas Lakukan Tilang Manual