Warga Jogja Wajib Waspada! Tilang Manual Berlaku Lagi, Berikut Daftar Pelanggaran yang Harus Diwaspadai

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 21:15 WIB
Ilustrasi - Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi - Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

6. Melawan arus (denda maksimal Rp 500 ribu)

7. Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp 500 ribu)

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp 750 ribu)

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (denda maksimal Rp 250 ribu)

Baca Juga: Jadwal MotoGP Jerman 2023 di Sirkuit Sachsenring Sabtu 17 Juni 2023, Selengkapnya di Sini

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya (denda maksimal Rp 250 ribu)

11. Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp 750 ribu)

12. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu (denda maksimal Rp 500 ribu). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X