"Setiap rusun ini kan ada batas waktu penghuniannya. Yaitu tiga tahun dan bisa diperpanjang sekali. Hakekatnya, rusun pemerintah ini kan sifatnya sementara agar mereka bisa menabung untuk membeli hunian sendiri," tandasnya.
Namun, jika penghuni tidak mampu membeli rumah dan tidak ada lagi daftar tunggu, maka pemerintah harus hadir memenuhi kebutuhan papan. Konsep rusunami dinilai sebagai jalan tengah dalam persoalan hunian MBR ini.
Di sisi lain, Cahyo juga menyoroti minimnya pendapatan dari retribusi keempat rusun yang hanya mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan biaya operasional dan perawatan. Hal ini pun menjadi catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut oleh pansus.***