"Setiap rusun ini kan ada batas waktu penghuniannya. Yaitu tiga tahun dan bisa diperpanjang sekali. Hakekatnya, rusun pemerintah ini kan sifatnya sementara agar mereka bisa menabung untuk membeli hunian sendiri," tandasnya.
Namun, jika penghuni tidak mampu membeli rumah dan tidak ada lagi daftar tunggu, maka pemerintah harus hadir memenuhi kebutuhan papan. Konsep rusunami dinilai sebagai jalan tengah dalam persoalan hunian MBR ini.
Di sisi lain, Cahyo juga menyoroti minimnya pendapatan dari retribusi keempat rusun yang hanya mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan biaya operasional dan perawatan. Hal ini pun menjadi catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut oleh pansus.***
Artikel Terkait
DPRD DIY Gelar Wayang Kulit, Wisatawan Bisa Tonton Gratis
Ketua Komisi A DPRD DIY Ingatkan Pentingnya Mitigasi Bencana untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun
Pemerintah Jakarta akan Uji Coba Program Sekolah Swasta Gratis, DPRD Ungkap Fakta Ini
Komisi D DPRD Bantul Gelar Reses I 2025, Jaring Aspirasi dari Masyarakat
Puluhan Korban MPV Kembali Datangi DPRD DIY, Desak Solusi dan Kepastian
Danrem 072/Pamungkas dan Ketua DPRD DIY Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat Wujudkan Aksi Damai di Yogyakarta
DPRD Kota Yogyakarta Dorong Optimalisasi Sarana Olahraga Publik
Tiga Pansus Terbentuk, DPRD Yogya Bidik Tuntas Legislasi dalam Tiga Bulan
DPRD Yogyakarta Inisiasi Raperda Pengelolaan Kebudayaan untuk Perkuat Identitas Kota
Di Usia ke-269, DPRD Kota Yogya Dorong Pemkot Lebih Responsif Hadapi Persoalan Masyarakat