"Secara umum persyaratan PBG sama dengan IMB. Dokumen gambar harus direncanakan/digambar oleh Arsitek Berlisensi (untuk bangunan dengan kompleksitas tidak sederhana). Persyaratan lengkap lebih detail terdapat pada sistem Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," katanya.
Kemudian tahapan PBG terdiri dari permohonan dan konsultasi, lalu hasil pemeriksaan, penetapan retribusi, pembayaran retribusi (DPMPTSP), dan penerbitan PBG (DPMPTSP).
"Untuk penerbitan PBG perumahan permohonan menggunakan pilihan PBG Kolektif. SK PBG Kolektif digunakan untuk pengurusan pecah kavling di BPN," katanya.
Sementara untuk SLF sendiri adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.
"Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan yang memenuhi persyaratan admimistratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang ditetapkan," katanya.
Untuk mendapatkan SLF di Kabupaten Sleman terdapat persyaratan yang merujuk pada Klasifikasi Bangunan dalam Perbup 12.1 Tahun 2019.
Ada dua pengkategorian, pertama pada SLF bangunan sederhana yakni bangunan dua lantai dan dokumen lingkungan SPPL.
Kemudian yang kedua adalah SLF pada bangunan tidak sederhana yang memiliki lebih dari 3 lantai dan memiliki Dokumen Lingkungan UKL dan UPL, kompleks.
"Untuk bangunan sederhana selain berbagai persyaratan adminstratif akan dinilai secara teknis oleh Dinas Teknis (DPUPKP) sedangkan dari bangunan tidak sederhana akan dinilai oleh Dinas Teknis (DPUPKP) berdasarkan hasil kajian teknis pihak ketiga atau konsultan SLF," katanya.***