Dinas PUPESDM Yogyakarta Menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Peraturan Bangunan Gedung Negara

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 12:40 WIB
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY (Dinas PUPESDM DIY) menggelar sosialisasi di Bale Timoho Resto, Selasa 25 Juli 2023. (dok)
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY (Dinas PUPESDM DIY) menggelar sosialisasi di Bale Timoho Resto, Selasa 25 Juli 2023. (dok)

"Lalu untuk Bangunan Gedung Negara dengan luas di atas 5000 meter persegi wajib menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH)," katanya.

Apabila sudah menyelesaikan tahapan itu baru masuk ke Tahap Pelaksanaan Kontruksi. Dalam tahap ini juga terdiri dari berbagai proses seperti Persiapan Pekerjaan, Pelaksanaan Pekerjaan, Pengujian dan Penyerahan.

Untuk pelaksanaan kontruksi fisik meliputi pelaksanaan konstruksi sampai serah terima pertama Provisional Hand Over (PHO). Lalu Pelaksanaan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan serah terima akhir Final Hand Over (FHO).

Tahapan selanjutnya adalah Tahap Pengawasan Konstruksi.

Haryo menerangkan, pengawasan yang dilakukan dengan Manajemen Konstruksi (MK) meliputi : yang pertama bangunan gedung negara dengan klasifikasi bangunan tidak sederhana, mempunyai lebih dari 4 lantai dan dengan luas bangunan lebih dari 5000 meter persegi, yang kedua bangunan gedung negara klasifikasi khusus, yang ketiga bangunan gedung negara yang melibatkan lebih dari 1 penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi, dan atau lebih dari satu tahun anggaran," katanya.

Selanjutnya tahapan bergeser kepada tahap pasca konstruksi. Dalam tahap ini Kementerian/Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran wajib melakukan pendaftaran Bangunan Gedung Negara dengan melaporkan Bangunan Gedung Negara yang telah selesai dibangun kepada Menteri PUPR jika dana bersumber dari APBN.

Dan apabila dana bersumber dari APBD, wajib melakukan laporan kepada Gubernur.

"Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara akan menghasilkan dokumen pendaftaran berupa Surat Keterangan Bukti Pendaftaran Bangunan Gedung Negara dengan diberikan huruf dan nomor (HDNo)," paparnya.

Setelah selesai dengan berbagai Pasca Konstruksi tadi bergeser ke Pemanfaatan.

Bangunan Gedung Negara dimanfaatkan apabila sudah mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan harus dikelola Pengelola Bangunan Gedung Negara (sebagai pengguna barang).

"Lalu ada juga pemeliharaan. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap laik fungsi," sambungnya.

Salah satu pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara adalah Pengelolaan Teknis. Kata Haryo berdasarkan Pasal 124 ayat 7,8 dan 9 PP 16 tahun 2021, setiap pembangunan bangunan negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.

"Bantuan pengelolaan teknis dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat di bidang teknis administratif," katanya.

Sementara dari Irfan Yusuf sebagai pengawas bangunan dan gedung pada kelompok substansi pendataan dan kelayakan bangunan - Bidang Pendataan, Pembinaan dan Kelayakan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman menjelaskan bagaimana mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Secara detail PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X