YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY (Dinas PUPESDM DIY) menggelar sosialisasi di Bale Timoho Resto, Selasa 25 Juli 2023.
Sosialisasi dari Dinas PUPESDM Yogyakarta itu membahas Penyebarluasan Informasi Peraturan Bangunan Gedung Negara.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yakni R. Haryo Satriawan, S.T., M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) D.I. Yogyakarta Kementerian PUPR.
Kemudian ada juga Irfan Yusuf Muttaqien, S.T. sebagai pengawas bangunan dan gedung pada kelompok substansi pendataan dan kelayakan bangunan - Bidang Pendataan, Pembinaan dan Kelayakan Bangunan
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman.
Haryo Satriawan dalam pemaparan materinya menyampaikan proses bangunan gedung mempunyai 4 tahapan di antara seperti Persiapan, Perencanaan, Pelaksaan Konstruksi Fisik, Pasca Kontruksi yang mana didalamnya terdapat Pengawasan Teknis.
Secara rinci, Haryo menjelaskan dari Tahap Persiapan. Merujuk pada pasal 134-136 PP No. 16 Tahun 2021, tahapan persiapan ada 3 Rencana.
"Rencana pertama adalah Rencana Kebutuhan Pembangunaan, Rencana Pendanaan dan Rencana Penyediaan Dana," jelasnya.
Dari 3 Rencana tadi, Rencana Pendanaan adalah aspek yang paling penting dan Haryo merinci secara detail mulai dari Sumber Pendanaan, Alur Pengajuan Dana, kemudian juga Biaya Pembangunan yang mencakup Biaya Konstruksi Fisik, Biaya Perencanaan Teknis, Biaya Pengawasan Konstruksi, sampai Biaya Pengelolaan Kegiatan.
Pemberian Rekomendasi Rencana Pendanaan Bangunan Gedung Negara yang sumber pendanaannya dari APBN yang lokasi pembangunannya di luar wilayah DKI Jakarta dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pemerintah Daerah Provinsi yang bertanggung jawab atas pembinaan pembangunan Bangunan Gedung Negara sedangkan untuk lokasi pembangunan di DKI Jakarta dan Luar Negeri dilimpahkan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan, DJCK.
Kemudian tidak lupa Haryo memaparkan Standar Harga Satuan Tertinggi. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara ditetapkan secara berkala oleh
Bupati/Walikota dan untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur.
"Lalu untuk Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara dihitung berdasarkan Pedoman Perhitungan SHST yang ditetapkan oleh Menteri," katanya.
Bergeser ke tahapan selanjutnya adalah Tahap Perencanaan Teknis.
Di tahap ini, Haryo menuturkan bahwa Tahap Perencanaan Teknis meliputi : Perencanaan Teknis Baru, Perencanaan Teknis dengan Desain Berulang, Perencanaan Teknis dengan Desain Prototipe/Purwarupa, dan Perencanaan Teknis dengan Sayembara. Yang mana terdiri dari : Konsepsi Perancangan (15%), Pra Rancangan (20%), Pengembangan Rancangan (25%), Rancangan Detail (20%), Pengadaan Pelaksana Konstruksi (5%), dan Pengawasan Berkala (15%).
Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas di atas 2000 meter persegi dan di atas dua lantai wajib menerapkan BIM (Building Information Modeling).