YOGYA, AYOYOGYA.COM - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak memberikan tanggapan atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) pada Rabu, 15 Oktober 2025, lalu.
Aksi ini sebelumnya digelar di Kantor BBWS Serayu Opak, Jalan Solo KM 6, Yogyakarta dan dihadiri oleh sekitar 500 orang. Kepala BBWS Serayu Opak, Maryadi Utama, menyampaikan bahwa BBWS Serayu Opak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pekerjaan Umum yang menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku. Sehingga dalam menjalankan tupoksinya, BBWS Serayu Opak berpedoman pada Ketentuan-ketentuan regulasi yang berlaku.
Terkait tuntutan PPPS mengenai penggunaan mesin sedot dalam kegiatan pertambangan, Maryadi menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan pemerintah pusat.
“Dalam mekanisme perizinan pertambangan, permohonan Rekomendasi Teknis diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/10/2025).
Ia mengatakan rekomendasi teknis merupakan salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan pertambangan di sungai. BBWS Serayu Opak dalam menerbitkan produk berupa Informasi Ruang Sungai selama waktu 14 (empat belas) hari kerja dan menerbitkan Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap saat verifikasi.
Selain itu, BBWS Serayu Opak, disebutnya, juga merujuk pada ketentuan lama yang masih berlaku terkait pengamanan sungai dan penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan.
"Menanggapi tuntutan dari PPPS tentang penggunaan mesin sedot, BBWS Serayu Opak merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Sungai yang menyatakan ‘pertambangan rakyat untuk usaha penambangan bahan galian golongan C di sungai melaksanakan usaha penambangan dengan produksi kurang dari 20 m³ per hari dan tanpa mesin’,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Penambang Pasir di Cangkringan Tewas Tertimpa Longsoran
Relawan Nyaris Tersapu Ombak Saat Selamatkan Penambang
Penambang Hilang, Pencarian Diperluas ke Pantai Parangkusumo-Samas
Banyak Penambang Ilegal di Sungai Progo, Pemerintah Diminta Tegas
Penambang Batu di Gunungkidul Tewas Tertimpa Longsoran