Soal Tuntutan Penambang Progo, BBWS Serayu Opak Berpegang pada Regulasi

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:55 WIB
BBWS Serayu Opak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pekerjaan Umum yang menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku.  (Dok.)
BBWS Serayu Opak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pekerjaan Umum yang menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku. (Dok.)

 

"Selaras dengan kegiatan tersebut, BBWS Serayu Opak bersama Forkopimda akan meminta waktu audiensi dan melaporkan hasil diskusi tersebut kepada Gubernur DIY,” tandasnya.

 

Sebelumnya, diketahui ratusan penambang Sungai Progo menggeruduk kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Peserta aksi ini sempat menutup Jalan utama Jogja-Solo, tepatnya di Caturtunggal, Depok, Sleman, selama beberapa menit.

 

Aksi ini merupakan tindak lanjut atas keputusan balai yang menghilangkan alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X