Baca Juga: Di Tengah Maraknya Pembicaraan tentang Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasan Tabung Gas Subsidi Berwarna Hijau
Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dilakukan bersamaan dengan instruksi efisiensi anggaran yang mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Awal Mula Kebijakan Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Target penghematan mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari:
- Belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun
- Anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun
Instruksi ini ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun.
Penghematan ini meliputi belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Kementerian yang Terkena Imbas Pemangkasan Anggaran
Meskipun efisiensi ini diklaim untuk mendukung program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bantuan sosial, dampaknya terhadap kinerja pemerintahan tetap menjadi perhatian.
Beberapa kementerian yang mengalami pemangkasan anggaran signifikan adalah:
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan Rp 81 triliun, mengancam kelanjutan proyek-proyek infrastruktur strategis.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkena pemotongan Rp 22,5 triliun, memaksa pengurangan program riset hingga 20%.
Artikel Terkait
TASPEN Hadirkan Layanan Lebih Mudah dengan Digitalisasi dan Peningkatan Fasilitas
Dorong Pertumbuhan Pariwisata Jogja, JBM 2025 Targetkan Transaksi Rp 1,75 M
Pemerintah: BRI Berkontribusi Besar dalam Mendorong UMKM Naik Kelas