Jadi Alat Pembayaran yang Sah, Begini Sejarah Rupiah

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, sebagai alat pembayatan yang sah di Indonesia.  (Gambar pixabay)
Ilustrasi uang rupiah, sebagai alat pembayatan yang sah di Indonesia. (Gambar pixabay)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Rupiah merupakan mata uang Indonesia dan merupakan alat pembayaran yang sah.

Asal-usul nama rupiah terdapat berbagai versi. Nama rupiah disebut-sebut berasal dari kata rupee (mata uang India), hal ini didasari karena pengaruh budaya India semasa kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara. Adanya kegiatan perdagangan antara India dengan Nusantara menjadi cikal bakal pengaruhnya nama rupee dalam rupiah.

Versi lain, menyebutkan bahwa nama rupiah berasal dari bahasa Mongolia yaitu kata rupia yang berarti perak. Hal ini sesuai dengan kondisi saat itu dimana uang terbuat dari emas dan perak. Lalu kata rupee pada mata uang India juga memiliki arti perak.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus PS Glow vs MS Glow, Sempat Minta Uang Damai Rp 60 Miliar?

Argumen ini diperkuat dengan Mongolia yang pernah menjajah beberapa tempat seperti India, pakistan, Afganistan, Rusia, dan beberapa negara lain, sehingga sangat memungkinkan adanya pengaruh dalam penyebutan mata uang.

Versi terakhir, menyebutkan banyak mata uang yang menggunakan rupia dan merupakan hasil dari pengaruh persebaran bahasa Sansekerta yang sudah ada sejak abad 6 SM. Dalam bahasa sanksekerta juga terdapat lata ru-pya yang juga berarti perak. Banyak yang meyakini bahwa nama rupiah berasal dari bahsa kuno ini.

Perkembangan penggunaan mata uang di Indonesia bahkan sudah ada sejak masa kerajaan di Indonesia.

Hingga saat pendudukan Belanda di Indonesia, masyarakat Indonesia bertransaksi menggunakan mata uang Belanda yaitu gulden, lalu saat Jepang datang ke Indonesia, dan memegang kendalu penub atas Indonesia. Indonesia memakai 2 uang sebagai alat pembayaran yaitu uang gulden dan uang militer atau gunpyo, yang juga dikenal sebagai uang invsi.

Baca Juga: Pemerintah Thailand Berencana Bedakan Tarif Hotel untuk Turis Asing, Siapkan Uang Sakumu!

Saat Jepang menyerah dan Indonesia berhasil merdeka, namun, dengan membonceng sekutu Belanda kembali ingin menguasai Indonesia. Belanda menarik mata uang jepang dan menggantinya demgan Netherlands Indiea Civil Administration (NICA).

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesja mengeluarkan maklumat pelanggaran mengedarkan dan menggunakan uang NICA tetsebut. Pada saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah yaitu Dai Nippon, Dai Nippon Teikpku Seibu, De Japansche Regering, De Javasche Bank.

Tahun 1946, Indonesia mulai mencetak uang dengan nama Oang Republik Indonesia (ORI). Pada penerbitan pertama, tertulia tanggal emisi 17 Oktober 1945, namun baru beredar satu tahun kemudian yaitu pada 30 Oktober 1946. Sebelum beredar pada 17 Oktober 1946, uang ORI terus di cetak dari jam 7 pagi hingga 10 malam sejak Januari 1946. Awalnya ORI dicetak di Jakarta, namun dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Kemudian ORI dikirim ke seluruh Jawa dan Madura dalam gerbong-gerbong kereta api. Pada saat itu, persaingan uang NICA dengan ORI terus berlangsung hingga tahun 1947.

Karena masih adanya Belanda yang menduduki beberapa wilayah di Indonesia, uang ORI sulit beredar ke Jawa Barat dan Sumatera. Karena hal itu pun, kemudian para tokoh daerah mengusulkan untuk mengizinkan tiap daerah mengeluarkan uang sendiri. Hal ini kemudian disetujui dan dibuatnya ORI daerah (ORIDA).

Baca Juga: ACT Optimis Kemensos Akan Mudahkan Pembatalan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X