Jadi Alat Pembayaran yang Sah, Begini Sejarah Rupiah

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah, sebagai alat pembayatan yang sah di Indonesia.  (Gambar pixabay)
Ilustrasi uang rupiah, sebagai alat pembayatan yang sah di Indonesia. (Gambar pixabay)

Uang ORIDA berupa bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat.

ORI dan ORIDA hanya berlaku hingga 1 Januari 1950, kemudian digantikan dengan uang Republik Indonesia Serikat (uang RIS) yang mulai melakukan penularan iang pada 27 Maret 1950, oleh De Javasche Bank.
Uang RIS digunakan berdasarkan survei saat Konverensi Meja Bundar tahun 1949, dimana Belanda menginginkan uang NICA tetap digunakan, namun di tolak oleh Sri Sultan Hamengkubuwono, kemudian dilakukan survei kepada masyarakat untuk memilih uang NICA atau uang ORI.

Tahun 1953, Bank Indonesia (BI) didirikan untuk menggantikan De Javasche Bank. Saat itu terdapat dua alat pembayaran yang sah yaitu uang kertas dan uang logam. uang pecahan di bawah Rp. 5 diterbitkan oleh pemerintah, sedangkan uang kertas diatas Rp. 5 diterbitkan oleg BI.

Demikian ulasan mengenai sejarah mata uang rupiah di Indonesia. Semoga bermanfaat

(Indah Nuryulianingsih / Magang Ayoyogya)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X