Penerima KUR Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Daftar Bank Penyalurnya

photo author
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:37 WIB
Ilustrasi (PEXELS/  Karolina Grabowska)
Ilustrasi (PEXELS/ Karolina Grabowska)

Baca Juga: Berita Trade NBA : Russell ke Jazz, D’Angelo ke Lakers, Conley ke Timberwolves Dalam Kesepakatan Trade 3 Tim

41 . Direksi PT. Bank Jatim;
42 . Direksi PT. Pegadaian;
43 . Direksi PT. ITC Multi Finance;
44 . Pengurus Kopdit Obor Mas;
45 . Pengurus Kospin Jasa;


46 . Pengurus KSP Guna Prima Dana;
47 . Direksi PT. BPR Agung Sejahtera;
48 . Direksi PT. BPR Indra Candra.

Baca Juga: Isekai Nonbiri Nouka Episode 6 Rilis Jam Tayang Malam Ini, Sosok Naga Muncul, Teman atau Ancaman Bagi Hiraku?

Penjamin KUR:
1. Direksi PT. Jaminan Kredit Indonesia;
2. Direksi PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero);
3. Direksi PT. Penjaminan Pembiayaan Askrindo Syariah;
4. Direksi PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah;
5. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat;


6. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Riau;
7. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah;
8. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan;
9. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung;
10. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah DKI Jakarta;

Baca Juga: PROFIL Agustin Wulandhari, Pemain Proliga 2023 Jakarta Pertamina Fastron, Mulai Tanggal Lahir Hingga Akun IG

11. Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan;
12. Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara

"Sekarang, setiap penerima manfaat KUR sebagaimana tercantum di regulasi terbaru, dapat dan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Derry Arviano selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini mengantisipasi gagal bayar dan peserta akan mendapatkan asuransi jiwa melalui program JKK dan JKM. Karena peserta akan mendapat penjaminan santunan sementara tidak mampu bekerja apabila cedera dan belum bisa bekerja kembali, jadi tetap bisa bayar angsuran, plus antisipasi di Santunan Kematian senilai 42 juta rupiah," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X