Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Langkah Mudahnya Tanpa Perlu Ke Kantor Cabang

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

AYOYOGYA.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan salah satu badan hukum publik yang berperan dalam penyelenggaraan jaminan sosial terhadap masyakarat.

Program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program berupa Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Siaran Pers: Integritas KPU RI Terancam, Kecurangan Verifikasi Partai Politik Harus Diusut Tuntas

Menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

JHT sendiri dapat dicairkan 1 bulan setelah kepesertaan Anda di non aktifkan oleh perusahaan.

Lalu,bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

Berikut langkah-langkahnya tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIMMADE Bus SIM Keliling Bulan Februari 2023 Oleh Satlantas Polresta Sleman

Anda hanya perlu mengunduh aplikasi JMO pada smartphone Anda, kemudian membuat akun dan melakukan pengkinian data. Selanjutnya Anda dapat mengikuti langkah berikut:

1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Ramah Anak di Jogja yang Dapat Dikunjungi, Tempat Nyaman Menu Beragam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X