Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapuskan, Iurannya Jadi Berapa?

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 12:21 WIB
BPJS Kesehatan akan dihapus, kata Budi Gunadi Sadikin (Instagram/@budigsadikin)
BPJS Kesehatan akan dihapus, kata Budi Gunadi Sadikin (Instagram/@budigsadikin)

AYOYOGYA.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan kini tidak lagi menggunakan pembagian kelas 1,2,3 seperti sebelumnya.

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tersebut akan dihapuskan dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggunaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dterapkan secara nasional pada anuari 2025.

Hal ini mengalami perubahan dari rencana awal penerapan yang telah dietujui yaitu pada pertengahan 2024.

Ketua Komisi Dewan Jaminan Sosisal Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman menjelaskan, mundurnya penerapan KRIS ini dilakukan agar pihak rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat mmbuka KRIS nanti.

Ada pun beberapa standar yang perlu disiapkan antara lain, ketentuan bangunan yang digunakan harus memenuhi standar yang telah ditentukan baik itu lantai, dinding, hingga plafon dan pintu serta jendelanya.

Selain itu, sirkulasi udara serta pencahayaan juga perlu diperhatikan dengan baik.

Adapun setiap ruangan rawat inap memiliki jumlah maksimal empat tempat tidur dengan minimal satu kamar mandi.

Kemudian kamar tersebut harus dilengkapi pendingin ruangan, serta pemisah antara setiap tempat tidur.

Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," jelas Budi Gunadi.

Lalu, dengan ppenghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan tersebut, berpa jumlah iuran yang harus dibayarkan?

Budi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X