BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan Kredit Usaha Mikro, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 14:56 WIB
KUR BPJS Ketenagakerjaan
KUR BPJS Ketenagakerjaan

AYOYOGYA.COM - Di tahun 2023, penerima fasilitas KUR diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan dalam surat pengantar Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pada poin 5.

"Penerima KUR Super Mikro dan KUR Mikro dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap, sedangkan penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," begitulah informasi yang terdapat pada surat pengantar Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Begini Kronologi Kematian Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal di Jakarta

Hal ini tentunya akan memberikan angin segar kepada perbankan, karena asuransi jiwa senilai 42juta, yang terdapat dalam program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menyelamatkan kredit macet yang mungkin terjadi karena faktor debitur tutup usia/meninggal.

Pada Revisi Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tercantum bahwa :
- Penerima KUR Mikro dapat ikut program BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 22 ayat 8).
- Penerima KUR Kecil wajib ikut program BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 26 ayat 8).
- Penerima KUR Khusus wajib ikut program BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 35 ayat 1).

Bagi anda yang ingin mengajukan KUR dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, anda dapat mendaftarkan diri anda secara mandiri melalui website Pendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Awkarin Unggah Postingan Soal Hubungan Beda Agama, Netizen: Jangan Suka Berbicara Tanpa Ilmu Karin

"Bagi pengaju KUR, bisa mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pendaftaran disesuaikan dengan tenor yang diajukan, mudahnya bisa ambil pilihan 12 bulan atau 1 tahun" jawab salah seorang Account Representative BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, iuran per bulan bagi para pemilik usaha ditentukan oleh besarnya pendapatan/upah yang dilaporkan, yaitu sebesar 1% dari pendapatan/upah untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan 6.800 (flat) untuk program Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Ketenagakerjaan sendiri sampai saat ini sedang menyempurnakan alur proses pendaftaran calon peserta yang berasal dari para pengaju KUR.

"Nantinya akan ada sentralisasi e-form yang memudahkan pengaju KUR di perbankan" tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X