3 Kali Mantu Jokowi Ogah Terima Sumbangan, Ini Penjelasannya

- Jumat, 9 Desember 2022 | 13:01 WIB
Presiden Jokowi. (Biro Setpres Kepresidenan.)
Presiden Jokowi. (Biro Setpres Kepresidenan.)

SOLO, AYOYOGYA.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep telah meminang sang kekasih, Erina Gudono mantan Putri Indonesia . Pernikahan keduanya akan digelar besok 11-12 Desember 2022 di Yogyakarta dan Solo.

Seperti mantu dua kali sebelumnya, dalam undangan yang sudah disebar terdapat tulisan yang menyatakan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo tidak menerima amplop ataupun sumbangan dalam bentuk apapun.

Dalam undangan yang tersebar ditulis "Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun."

Baca Juga: Cethik Geni dan Adang Sepisan Awali Prosesi Rangkaian Upacara Pernikahan Kaesang- Erina

Putra sulung yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menuturkan
bahwa pihak keluarga Presiden Jokowi memang tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun, kecuali karangan bunga.

Mantu terakhir yang tak terima sumbangan ini juga bukan sesuatu yang baru mengingat Presiden Jokowi sudah pernah menggelar hajatan sebelumnya, yakni pernikahan dirinya dengan Selvie Ananda pada 2015 dan pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution pada 2017.

Mengapa Presiden Jokowi Ogah menerima sumbangan apalagi amplop?

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Bernuansa Hijau, Erina Gudono Pakai Busana Paes Ageng

Sumbangan dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Secara definisi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan sebagainya.

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2001. Namun, penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, dapat dimengerti bahwa keputusan keluarga Jokowi melarang tamu undangan memberi angpau dan hadiah merupakan langkah untuk menutup celah gratifikasi. Tentu akan sangat merepotkan kalau keluarga Presiden harus melaporkan semua gratifikasi yang mereka terima ke KPK.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X