Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47? Cek di Sini

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 (Tangkapan layar prakerja.go.id)
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 (Tangkapan layar prakerja.go.id)

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk cara mendaftarnya sebagai berikut.

1. Kunjungi website www.prakerja.go.id

2. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Eksotisme Embung Giwangan yang Jadi Titik Ungkit Jogja Selatan, Pas Dikunjungi Saat Sore Hari

Itulah tadi ulasan mengenai syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47.

Adapun belum ada informasi resmi kapan Kartu Prakerja Gelombang 47 akan ditutup. Bagi Anda yang masih memiliki kesempatan dan ingin mendaftar, segera saja melakukan pendaftaran.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X