5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk cara mendaftarnya sebagai berikut.
1. Kunjungi website www.prakerja.go.id
2. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Baca Juga: Eksotisme Embung Giwangan yang Jadi Titik Ungkit Jogja Selatan, Pas Dikunjungi Saat Sore Hari
Itulah tadi ulasan mengenai syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47.
Adapun belum ada informasi resmi kapan Kartu Prakerja Gelombang 47 akan ditutup. Bagi Anda yang masih memiliki kesempatan dan ingin mendaftar, segera saja melakukan pendaftaran.
Artikel Terkait
Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 39? Yang Lolos Dapat Rp3,55 Juta!
Wajib! Beli Pelatihan Pertama Malam Ini Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 35
Belum Tahu Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja? Ini Panduan untuk Beli di Tokopedia
Jangan Terlambat Lakukan Hal Ini Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 39 Bisa Cair
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 Lewat HP, Cepat Sebelum Ditutup
Simak Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 40, Bisa untuk Pendaftar Baru Maupun Lama
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, Dapat Rp3,55 Juta Cuma Modal HP
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Dibuka? Simak Informasinya di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka Kapan? Berikut Informasi Syarat-syarat dan Link Daftarnya, Cek di Sini
Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Dibuka? Cek Informasinya di www.prakerja.go.id