Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47? Cek di Sini

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 (Tangkapan layar prakerja.go.id)
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 (Tangkapan layar prakerja.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Berikut ini ulasan mengenai syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47.

Adapun diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah dibuka sejak Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.

Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, bisa simak syarat dan caranya di sini sebelum ketinggalan.

Baca Juga: Prancis Open 2022 Kapan Dimulai? Disiarkan Dimana? Siapa Saja Wakil Indonesia? Simak Jawabannya di Sini

Seperti dikatahui, informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 juga diumumkan di media sosial instagram @prakerja.go.id.

“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," Tulis admin di kolom caption.

“Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja!!,” imbuhnya.

Adapun melansir dari website prakerja.go.id, Anda bisa mendapatkan informasi syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47.

Berikut syarat-syaratnya.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ternyata Cara Memblokir Panggilan Masuk WhatsApp Tanpa Blokir Nomor Kontak Itu Mudah, Cek di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X