Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Lirik Lagu Mars Hari Santri 2022, Simak di Sini
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja, Anda bisa langsung mengakses https://www.prakerja.go.id/ untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Artikel Terkait
Tak Kunjung Lolos Hingga Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka? Jangan-Jangan Kamu Masuk Blacklist
12 Hal Ini Ada di Kamu? Selamat! Peluangmu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 39 Sangat Tinggi
Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 39? Yang Lolos Dapat Rp3,55 Juta!
Wajib! Beli Pelatihan Pertama Malam Ini Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 35
Belum Tahu Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja? Ini Panduan untuk Beli di Tokopedia
Jangan Terlambat Lakukan Hal Ini Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 39 Bisa Cair
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 Lewat HP, Cepat Sebelum Ditutup
Simak Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 40, Bisa untuk Pendaftar Baru Maupun Lama
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, Dapat Rp3,55 Juta Cuma Modal HP
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Dibuka? Simak Informasinya di Sini