Putri Candrawathi Tak Ditahan, Bukti Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Tubuh Polri  

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 17:00 WIB
Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)
Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)

 

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Sikap Polri, yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memunculkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Hal ini membuat masyarakat menjadi marah dan tidak terima. Mereka menganggap meski sudah ditetapkan sebagai tahanan namun previlege untuk keluarga mantan Jenderal ini tetap dipertahankan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang melansir Suara.com Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Soal Sambo Masih Dipanggil Jendral Oleh Penyidik, Polri: Apa yang Ditakutkan?  

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Baca Juga: PC Tak Ditahan, Melanie Soebono: Vanessa Angel dan Angelia Sondakh Masuk Penjara, Kak Seto Dimana?

Selain itu, Bambang juga menilai, salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X