Dua Tersangka Penyelundup Benih Lobster Ditangkap, Sudah Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 15:51 WIB
Dua Tersangka Penyelundup Benih Lobster Ditangkap, Sudah Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah (Dirjen Perikanan Budidaya)
Dua Tersangka Penyelundup Benih Lobster Ditangkap, Sudah Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah (Dirjen Perikanan Budidaya)

Ia mengungkapkan, jaringan ini adalah jaringan illegal fishing, khususnya menyelundupkan lobster sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam.

Baca Juga: Link Download WhatsApp GB Versi Terbaru Juli 2022, Ada Penambahan Fitur Keren

Puji mengaku tidak mudah untuk mengungkap jaringan tersebut, karena mereka sangat rapi dalam menjalankan aksinya.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyidikan di lapangan.

"Setelah kita mendapat informasi A1, baru dilakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan, dan penangkapan," kata dia.

Baca Juga: WhatsApp Akan Keluarkan Fitur Baru, Pengguna Bakal Bisa Unggah Pesan Suara ke Status?

Puji mengungkapkan, kedua tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta hingga Rp 24 juta dalam setiap aksinya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 56 KUHPidana pasal 92.

Ancaman hukuman yang bisa diberlakukan kepada kedua tersangka penyelundup benih lobster tersebut yaitu kurungan paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: RepJogja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X