Ia mengungkapkan, jaringan ini adalah jaringan illegal fishing, khususnya menyelundupkan lobster sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam.
Baca Juga: Link Download WhatsApp GB Versi Terbaru Juli 2022, Ada Penambahan Fitur Keren
Puji mengaku tidak mudah untuk mengungkap jaringan tersebut, karena mereka sangat rapi dalam menjalankan aksinya.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyidikan di lapangan.
"Setelah kita mendapat informasi A1, baru dilakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan, dan penangkapan," kata dia.
Baca Juga: WhatsApp Akan Keluarkan Fitur Baru, Pengguna Bakal Bisa Unggah Pesan Suara ke Status?
Puji mengungkapkan, kedua tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta hingga Rp 24 juta dalam setiap aksinya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 56 KUHPidana pasal 92.
Ancaman hukuman yang bisa diberlakukan kepada kedua tersangka penyelundup benih lobster tersebut yaitu kurungan paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Artikel Terkait
Waduh, Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Diduga Menganiaya Desainer Interior
Kronologi Pencabulan Anak di Jogja, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Bidik Tersangka Baru yang Lebih Tinggi, Polisi Terus Cari Bukti Lain dari Kasus Holywings
Korban Takut Melapor, Santriwati Korban Pelecehan Seksual Pondok Pesantren Lapor Polisi
Gunakan Mobil Mewah Untuk Kelabui Polisi, Upaya Penyelundupan Sabu Tetap Gagal