Dua Tersangka Penyelundup Benih Lobster Ditangkap, Sudah Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 15:51 WIB
Dua Tersangka Penyelundup Benih Lobster Ditangkap, Sudah Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah (Dirjen Perikanan Budidaya)
Dua Tersangka Penyelundup Benih Lobster Ditangkap, Sudah Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah (Dirjen Perikanan Budidaya)

SURABAYA, AYOYOGYA.COM -- Dua tersangka penyelundupan benih lobster berhasil dibekuk Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur.

Benih-benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Jawa Barat.

Kedua tersangka itu merupakan warga Tulungagung yang berinisial AW dan DMJ.

Baca Juga: Terungkap Kisah Hidup Brigadir J yang Meninggal di Hari Ultah Ayah dan Gagal Nikah

Penangkapan penyelundup benih lobster tersebut dilakukan di tol Madiun KM 600, Jawa Timur.

Dalam pengakuannya kepada polisi, kedua tersangka mengatakan bahwa sudah berkali-kali melakukan penyelundupan benih lobster.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis, 14 Juli 2022 dan dimuat dalam Repjogja -- jaringan Ayoyogya.

Baca Juga: Pria di Jogja Ditemukan Gantung Diri Diduga Depresi Tak Kunjung Sembuh

"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali-kali," kata Dirmanto.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo menjelaskan, modus yang dijalankan kedua tersangka adalah membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya.

Benih lobster yang diperoleh kemudian dikemas dalam kantong plastik, diberi oksigen, dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

Baca Juga: Olahraga di Malam Hari, Why Not? Ternyata Banyak Manfaatnya!

"Illegal fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal negara dirugikan mencapai Rp 10 miliar," kata Puji.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ujarnya, yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, yang jika ditotal kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: RepJogja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X