ACT Optimis Kemensos Akan Mudahkan Pembatalan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 20:16 WIB
Izin pengumpulan uang dan barang ACT dicabut oleh Kemensos
Izin pengumpulan uang dan barang ACT dicabut oleh Kemensos

AYOYOGYA.COM -- Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat ke Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang.

ACT akan mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang pada esok hari.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, menyatakan bahwa pihaknya yakin jika Kemensos akan memudahkan surat izin pembatalan pencabutan izin tersebut.

Baca Juga: Pasukan Rusia Targetkan Donetsk Selepas Rebut Luhansk

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," kata Ibnu di Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022.

Melansir dari Suara.com -- jaringan Ayoyogya.com, Ibnu menyebutkan izin PUB biasanya diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

Ibnu menjelaskan sekarang merupakan masa peralihan dari perpanjangan sebelumnya.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian, Pencari Vaksinasi Booster Kembali Naik

Izin PUB yang diberikan kepada ACT dicabut Kemensos setelah muncul dugaan pelanggaran peraturan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta pada Selasa, 5 Juli 2022.

"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Muhadjir menambahkan.

Baca Juga: Soal Bentrokan di Babarsari, Aparat Tak Boleh Kalah dengan Premanisme dan Anarkisme

Ibnu mengaku kaget ketika mengetahui keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.

Sebab, kata Ibnu, sehari sebelumnya ACT memenuhi panggilan Kemensos untuk memberikan keterangan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dana sebagaimana yang dipublikasikan di media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X