Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Sampdoria vs Empoli Liga Italia 16 Mei 2023: Preview Pertandingan, H2H, Line Up Pemain
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Artikel Terkait
Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji 2023 Turun, Jadi Berapa? Jemaah Tidak Perlu Bayar 69 Juta Lagi
Simak Penyebab Utama Meninggalnya Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Menag Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Jemaah Haji ke Saudi
Berikut Sederet Layanan Kesehatan Bagi Jamaah Haji di Arab Saudi dari Kemenkes RI
Terkait Angkutan Udara Jemaah Haji, Ditjen PHU dan Garuda Indonesia Jalin Kerjasama
Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Hingga 12 Mei 2023
Kemenag Rilis Buku Khusus Manasik Haji dan Umrah Khusus Lansia
Kemenag Terapkan Sistem Layanan Satu Atap, Berikut Ini Jenis Layanan untuk Jemaah di Asrama Haji
ALHAMDULILLAH, Biaya Haji 1444 H 196.377 Jemaah Lunas, Kemenag Harap Masih Bisa Optimal!
Rakor Daker Makkah, Sejumlah Hal Dibahas, Mulai Persiapan Hingga Tantangan Penyelenggaraan Haji 1444 H