Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup? Berikut Fakta dan Perkembangan Regulasinya

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 17:40 WIB
Ilustrasi SIM. (papabikers.com)
Ilustrasi SIM. (papabikers.com)

AYOYOGYA.COM - Belakangan ini, santer diberitakan adanya seorang advokat yang tengah berupaya menggugat aturan masa berlaku SIM.

Dalam gugatannya, ia menginginkan bahwa masa berlaku Surat Ijin Mengemudi atau SIM ini jadi seumur hidup.

Advokat yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bernama Arifin Purwanto.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Gegara Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Hotman Paris Siap Bela!

Pasal yang digugat oleh Arifin Purwanto adalah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

"Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Arifin menggugat pasal tersebut karena setiap masyarakat melakukan perpanjangan SIM, akan memunculkan nomor seri yang berbeda dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Aturan perpanjang setiap 5 tahun dinilainya tidak memiliki dasar hukum dan menyebabkan kerugian materiil maupun non materiil di masyakarat.

Baca Juga: Hanya Bisa Isi 1 Lowongan, Cara Lihat Kuota Pendaftaran di Perusahaan dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023!

"Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo," kata Arifin.

Sebagaimana kita ketahui, ujian perpanjangan SIM juga memerlukan adanya serangkaian tes yang nyatanya sering dijadikan ajang pamer kekuatan dan praktik KKN.

Bahkan praktik 'nembak' SIM pernah ramai dan menjadi bahan diskusi masyarakat di jagat media sosial karena banyaknya oknum yang memanfaatkan celah-celah tersebut.

Menurut Arifin Purwanto, aturan perpanjangan SIM yang ada saat ini tidak baik dan perlu dibenahi.

Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi Rafael Alun, Bos Mayapada Grace Tahir dan Sejumlah Nama Lainnya Dipanggil KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X