AYOYOGYA.COM - Banyak yang belum mengetahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di luar negri.
SIM Indonesia ini diakui di beberapa negara, terutama di negara-negara anggota ASEAN.
Hal tersebut sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985 lalu.
Baca Juga: WOW! Pisang Goreng Jadi Cemilan Terenak Di Dunia Versi Taste Atlas
Adanya perjanjian ini membuat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung atau sedang berada di negara-negara ASEAN tetap bisa mengemudi atau berkendara tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Namun perlu diketahui pula, beberapa negara memberlakukan kebijakan khusus tentang penggunaan SIM Indonesia ini di negaranya.
SIM Indonesia bisa berlaku di negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia dan Singapura.
Namun di Singapura, SIM Indonesia ini hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Artikel Terkait
Terbaru, Segini Harga Buat SIM C di Bulan November 2022
Jadwal Terbaru Pelayanan SIM Daerah Sleman Bulan Februari 2023 dan Syaratnya, Cek Di Sini!
Jadwal dan Lokasi SIMMADE Bus SIM Keliling Bulan Februari 2023 Oleh Satlantas Polresta Sleman