Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Duduk Manis di Rumah SIM Baru Langsung DIkirim, Jangan Terlambat!

photo author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:00 WIB
Perpanjangan SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri. (Instagram @digitalkorlantas)
Perpanjangan SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri. (Instagram @digitalkorlantas)

AYOYOGYA.COM - Kini perpanjang SIM A dan SIM C dapat dilakukan melalui layanan aplikasi Online.

Perpanjang SIM Online Tahun 2023 bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM melalui aplikasi Online tidaklah mahal, untuk SIM A anda hanya perlu membayar 80rb, dan untuk SIM C anda hanya perlu membayar 75rb.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Mengatasi Saldo e-Toll Habis agar Perjalanan Mudik di Jalan Tol Lancar

Tahapan yang perlu anda lakukan di awal adalah registrasi.

Setelah menginstal aplikasi Digital Korlantas POLRI, anda perlu memasukkan nama lengkap, NIK, hingga nomor ponsel, dan verifikasi email.

Tahap selanjutnya adalah mengunggah dokumen, adapun dokumen yang diperlukan adalah:

  • Foto E-KTP
  • Foto SIM
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto

Baca Juga: Panduan Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah: Niat, Jumlah Rakaat, Pelaksanaan Shalat

Syarat Upload Pas Foto

- Foto yang diunggah berlatar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanpa kacamata.
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
- Foto menghadap ke depan.
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.

Setelah semua berkas siap, anda dapat memilih layanan perpanjang SIM untuk kemudian mengisikan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kolom yang tersedia.

Tahapan ketiga adalah tes psikologi yang dapat anda ikuti dengan aplikasi epPSI yang tersambung dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, dengan sebelumnya membayarkan biaya sebesar Rp. 37.500,-

Baca Juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023

Pembayaran biaya tersebut dapat anda lakukan melalui ATM ataupun menggunakan Virtual Account.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X