Tahap keempat adalah periksa kesehatan melalui erikkes.id atau anda dapat melakukan klik link pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Tahapan selanjutnya, memilih menu SINAR (SIM Nasional Presisi).
Pada layanan menu tersebut, anda akan diminta mengisi jenis SIM yang ingin diperpanjang, dan lokasi Satpas yang anda inginkan.
Baca Juga: Cicilan Mobil Toyota Agya 2023 Murah Cuma 2 Jutaan! Spesifikasi dan Simulasi Cicilannya DI SINI
Tahapan akhir adalah melakukan pembayaran, yang meliputi biaya penerbitan SIM, layanan, hingga ongkos kirim SIM.
Anda dapat melakukannya melalui BNI Virtual Account, dan setelah melakukan pembayaran, anda tinggal menunggu SIM tersebut datang ke alamat yang anda cantumkan.
Semoga tips ini dapat membantu memberikan anda opsi lain untuk mengurus perpanjangan SIM, selain menggunakan antrian pada layanan SIM Keliling.
Artikel Terkait
WAJIB TAHU! Ternyata SIM Indonesia Bisa Berlaku Di Luar Negri Loh... Kok Bisa? Di Mana Saja?