AYOYOYOGYA.COM - Buntut dari kasus pencucian uang Rafael Alun masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil Grace Dewi Riady alias Grace Tahir selaku direktur Mayapada Hospital terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi.
Melansir dari asumsi.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa putri kedua Dato Sri Tahir itu dimintai keterangan terkait perkara yang juga menjerat eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Mengharukan! Rehan Bawa Jersey Syabda Saat Badminton Beregu Putra Raih Emas di SEA Games 2023
Tidak hanya Grace Tahir, namun sedret nama lainnya juga masuk dalam daftar pemeriksaan.
KPK juga memeriksa Imam Pamudji yang berstatus pensiunan, Albertus Katu dari pihak swasta, dan Timothy William T yang juga dari pihak swasta, sebagai saksi untuk tersangka Rafael Alun.
Sebelumnya diketahui bahwa KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, KPK juga masih meneluuri aset-aset yang dimiliki Rafael Alun, termasuk aset dalam bentuk uang digital.
Selain itu, penelusuran terkait ada atau tidaknya perusahaan cangkang terkait kasus ini juga masih dalam upaya pelacakan.***
Artikel Terkait
Profil Komandan Paspamres Baru, Mantan Kopassus Jenderal TNI Rafael Granada Baay
Siapa Rafael Alun Trisambodo? Simak Profil Lengkap Sosok Ayah dari Pengendara Rubicon yang Viral
Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri Tapi Ditolak, Sang Pemegang Saham 6 Perusahaan Sedang Diperiksa KPK
Pengemudi Moge Alami Lakalantas, Tabrak Bus, Diduga Masih Satu Klub Dengan Anak Rafael Alun Trisambodo
Alur Transaksi Tak Wajar, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga, PPATK : Kemungkinan Lebih Dari 500 M
Cek Fakta Kasus Rafael Alun Di Sini, Punya Komplotan di Dirjen Pajak, Ada Transaksi Janggal Lebih Dari 500 M
Ternyata Ini Fakta Penyebab Rafael Alun Dipecat Dari Statusnya Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Usai Penyelidikan Panjang, KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Grativikasi