AYOYOGYA.COM -- Berikut ini ulasan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H yang diundur Kemenag.
Adapun pelunasan Bipih 1444 H akan doundur hingga 12 Mei 2p23.
Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Baca Juga: AKSES di Sini Link Kalkulator Hari Jadian Viral di TikTok, Ketahui Sudah Berapa Lama Kamu Bersamanya
Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR Timnas Indonesia U-22 vs Timor Leste SEA Games 2023, Minggu 7 Mei 2023
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
Artikel Terkait
156 Jemaah Haji Pulang ke Kota Yogyakarta, Dinkes: Belum Ada Laporan Positif Covid-19
Fix! Pemberangkatan Haji Pertama 2023 Dimulai Akhir Bulan Mei, Ini Penjelasan Kemenag
Naik Drastis, Berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023?
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Naik Drastis, Untuk Apa Saja?
Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji 2023 Turun, Jadi Berapa? Jemaah Tidak Perlu Bayar 69 Juta Lagi
Simak Penyebab Utama Meninggalnya Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Menag Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Jemaah Haji ke Saudi
Berikut Sederet Layanan Kesehatan Bagi Jamaah Haji di Arab Saudi dari Kemenkes RI
Terkait Angkutan Udara Jemaah Haji, Ditjen PHU dan Garuda Indonesia Jalin Kerjasama
Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Hingga 12 Mei 2023