LINK PENGUMUMAN PPPK Kemenag, Cek Nama Anda Sekarang! Masih Bisa Ajukan Sanggah Sampai Kapan?

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 13:00 WIB
PPPK Kemenag  (Kemenag RI)
PPPK Kemenag (Kemenag RI)

AYOYOGYA.COM - Kementerian Agama RI telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Kemenag pada Kamis (27/4/2023).

Dalam pengumuman PPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022 ini terdapat 29.109 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar (27/4/2023) yang dikutip dari laman resmi kementerian.

Baca Juga: PPATK Akhirnya Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Keluarga, Isinya Capai Puluhan Miliar?

Para peserta yang lulus seleksi merupakan para peserta yng telah memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti semua tahapan seleksi.

Nizar pun menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi ini juga telah memenuhi nilai ambang batas atau NAB dan passing grade yang sesuai dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).

Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Kemenag melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama, atau dapat mengakses link berikut:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Formasi di Seleksi Pendaftaran CPNS 2023, Mana yang Prioritas Pemerintah? Jangan Sia-Siakan

1. Pengantar Pengumuman (https://s.id/1GYeb)

2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GY4W)

3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GYaQ)

Masa Sanggah Pengumuman PPPK Kemenag

Bagi para peserta yang tidak lulus, masih dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing yang berlaku mulai 28 April 2023 hingga 30 April 2023.

Baca Juga: WASPADA Love Scam, Modus Penipuan berkedok Romantis Lewat HP yang Ternyata Dioperasikan Dari Dalam Lapas 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X