PPPK Dapat THR? Segini Nilainya, Lengkap Aturan THR PPPK dan Cara Hitung! Segera Ambil Sebelum Lebaran 2023!

- Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB
PPPK Dapat THR? Segini Nilainya, Lengkap Aturan THR PPPK (freepik)
PPPK Dapat THR? Segini Nilainya, Lengkap Aturan THR PPPK (freepik)

AYOYOGYA.COM - Belum genap seminggu berpuasa, namun nampaknya Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja pemerintahan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dan perlu pengetahuan lebih untuk menjawab adalah, apakah PPPK Dapat THR?

Aturan tentang pemberian THR PPPK sudah tersedia pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Tak hanya mengatur tentang THR, Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menyebutkan aturan tentang gaji ke-13.

Baca Juga: Hendak Tangkap Putin, Pengadilan Kriminal Internasional Malah Diancam Rudal Rusia

Lantas siapa saja yang berhak menerima THR? Hal tersebut nampaknya juga diatur dan disebutkan pada Permenkeu Nomor 75.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria penerima adalah:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian

Baca Juga: Akun Partai Socmed Kembali Beraksi, Hingga Singgung LHKPN Pejabat Kementerian Dengan Posisi Penting Ini

- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan

Kemudian, hal yang kerap ditanyakan adalah tentang besaran nilai THR yang nantinya akan diterima.

Jika mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 dan THR PPPK akan dihitung dari gaji pokok, ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Berapa Ranking FIFA dari Burundi? Lawan Timnas Indoensia di FIFA Match Day Hari Ini, Berikut Informasinya

Pendapatan PPPK sendiri sesuai dengan golongan dan masa kerja yang telah dijalani, tenaga PPPK menerima pendapatan mulai dari Rp 1.794.900 sampai Rp 6.786.500.

Halaman:

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X