AYOYOGYA.COM - Belum genap seminggu berpuasa, namun nampaknya Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja pemerintahan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dan perlu pengetahuan lebih untuk menjawab adalah, apakah PPPK Dapat THR?
Aturan tentang pemberian THR PPPK sudah tersedia pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang daftar penerima THR dan gaji ke-13.
Tak hanya mengatur tentang THR, Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menyebutkan aturan tentang gaji ke-13.
Baca Juga: Hendak Tangkap Putin, Pengadilan Kriminal Internasional Malah Diancam Rudal Rusia
Lantas siapa saja yang berhak menerima THR? Hal tersebut nampaknya juga diatur dan disebutkan pada Permenkeu Nomor 75.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria penerima adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Kemudian, hal yang kerap ditanyakan adalah tentang besaran nilai THR yang nantinya akan diterima.
Jika mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 dan THR PPPK akan dihitung dari gaji pokok, ditambahkan 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Pendapatan PPPK sendiri sesuai dengan golongan dan masa kerja yang telah dijalani, tenaga PPPK menerima pendapatan mulai dari Rp 1.794.900 sampai Rp 6.786.500.
Artikel Terkait
WOW! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai
Belum Dapat Tiket Mudik? KAI Buka Penjualan Tiket KA Tambahan Lebaran, Cek Informasinya DI SINI
Cara Cepat Cek Tarif Jalan Tol Online saat Mudik Lebaran dengan Google Maps, Waze dan BPJT
Happy Ya? THR PNS 2023 Naik Lebih Gede dari Tahun Lalu, Kapan Cair? Cek Disini!